Ternyata Ini Penyebab Lambatnya Pembuatan Visa
Visa sendiri bisa diperoleh di Imigrasi, hanya tiga sampai lima hari. Ini tertuang dalam sejumlah ketentuan, yaitu:
1. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal, yaitu paling lama 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Pemberian Visa)
2. SOPAP Dirjen Imigrasi di bidang Pelayanan Visa Selama Masa Pandemi Covid-19: Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran PNBP
3. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal: Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Untuk Pemberian Izin Tinggal Kunjungan, Pemberian Izin Tinggal Terbatas, Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi ABG yang memilih Asing, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas). (esy/jpnn)