Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali

Jumat, 14 Juli 2017 – 23:52 WIB
Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali - JPNN.COM
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Melihat ibunya ambruk, Indriani Wono yang sedang bermain di lantai menangis. Aris menghajar anak berusia empat tahun itu.

Dari dalam rumah, muncul Yesy Angelina, anak Chong Lie Tjen, tetangga Fransiska.

Bocah berumur satu setengah tahun itu sontak terkulai. Melihat anaknya tidak muncul juga, Lie Tjen mencari anaknya.

Panik, Aris mengarahkan palunya ke Lie Tjen. Palu Aris kembali memakan korban. Seperti yang lain, Ny. Wen Suk Tjen jadi korban.

Dalam beberapa menit, lima orang menjadi korban pria kelahiran Desa Dodol, Kecamatan Ngetos, Nganjuk.

Tiga orang tewas. Yaitu, Indriani Wono, Lie Tjen, dan anaknya, Yesy. Fransiska dan Wen Suk Tjen terluka parah.

''Saya tidak punya niat merampok. Tidak ada barang yang hilang, hanya menagih janji,'' ujar pria yang sejak 1984 berada di Surabaya tersebut.

Dia juga menolak anggapan telah merencanakan pembunuhan itu.

Aris Setyawan, tersangka kasus pembunuhan sadis tetap berjuang untuk bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close