Terpidana Korupsi Telkom Menyerahkan Diri
Selasa, 29 Maret 2011 – 18:12 WIB
MAKASSAR – Setelah KPK menangkap dua buronan Kejati Sulsel, Senin kemarin, giliran mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar, Heru Suyanto menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Terpidana kasus korupsi PT Telkom yang merugikan negara sebesar Rp 44,9 miliar ini, mendatangi Kejati sekitar pukul 13.30 didampingi pengacaranya, Yasser Wahab. Heru yang masih aktif sebagai karyawan Telkom di Bandung itu, memilih menyerahkan diri ke pihak kejaksaan setelah dua terpidana lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -- mantan Kepala Divisi Regional (Kadivre) VII Telkom Sulsel, Koesprawoto dan mantan Deputi Kadivregional Sulsel, Eddy Sarwono.
Di Kejati Sulsel, Heru menyelesaikan proses administrasi sekitar satu setengah jam. Pada pukul 15.00, dia pun diantar ke Lapas dengan mobil tahanan kejaksaan. Heru adalah terpidana kasus korupsi PT Telkom, yang divonis Mahkamah Agung dengan penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar.
Pengacara terpidana, Yasser Wahab menjelaskan kliennya tersebut terbang langsung dari Bandung untuk memenuhi keputusan MA yang mengharuskannya menjalani penahanan selama enam tahun. Heru tiba di kantor pengacaranya di Jalan Topaz Raya No.5 Makassar sekira pukul 10.00. Begitu terpidana tiba di Makassar, Yasser melakukan koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel mengenai keinginan kliennya menyerahkan diri.
MAKASSAR – Setelah KPK menangkap dua buronan Kejati Sulsel, Senin kemarin, giliran mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Perubahan Sarwendah, Canggung Bertemu Ruben Onsu
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:28 WIB - Jateng Terkini
Panggung Teater Beta Pulangkan Emak: Kisah Pedih Keluarga Kecil di Tengah Jerat Ekonomi
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB - Seleb
Sidang Perceraian, Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli dan Fakta
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB