Heru maupun dua terpidana lainnya dijerat kasus korupsi, karena melewatkan percakapan suara dengan teknologi voice over internet protocol (VoIP) ke jaringan tetap milik PT Telkom, dan gateway milik GCS Communication. Melalui cara ini, PT Telkom menggunakan fasilitas berupa E1 yang disambungkan ke sentra lokal Telkom. Akibat sistem yang digunakan ini, negara dirugikan sebesar Rp44,9 miliar. Penerapan sistem ini tidak berdasar tarif yang berlaku di Telkom di mana tersangka memasang tarif sebesar USD0,08 per menit per panggilan. (sah)
MAKASSAR – Setelah KPK menangkap dua buronan Kejati Sulsel, Senin kemarin, giliran mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar,