Terpidana Korupsi Telkom Menyerahkan Diri
Selasa, 29 Maret 2011 – 18:12 WIB
Yasser menjelaskan, kesiapan kliennya menyerahkan diri kepada kejaksaan itu, setelah tim pengacara memberikan pencerahan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan tidak menghalangi kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Melalui penjelasan itu, Heru akhirnya bersedia menyerahkan diri. Apalagi, dua terpidana lainnya telah ditangkap dan dieksekusi kejaksaan 26 Maret lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Amirullah menyebutkan bahwa, ketiga terpidana dalam kasus korupsi PT Telkom Divre VII Makassar ini, hingga saat ini tidak mengembalikan kerugian negara sebagaimana amar putusan kasasi MA sebesar Rp30,5 miliar. Padahal, berdasar ketentuan, pengembalian kerugian negara itu harus dilakukan terpidana paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut disampaikan kepada terpidana. "Karena mereka belum mengembalikan uang negara, maka hukuman subsider juga harus dijalani," ujar Amirullah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FAJAR (Group JPNN), ketiga terpidana saat ini masih menempati blok masa pengenalan lingkungan (mapenalin). Ini juga dibenarkan pengacara terdakwa, Yasser.