Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka I Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 30 Juli 2021 – 16:02 WIB
Tersangka I Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Polda Sultra tangkap pria asal Konawe edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

jpnn.com, KENDARI - Seorang pria berinisial I (37) asal Kabupaten Konawe sudah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. 

Pria asal Kabupaten Konawe, Sultra, itu diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra. 

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat (30/7), tersangka ditangkap di indekosnya daerah Kecamatan Wua-Wua, Kendari, Kamis (29/7) pukul 17.42 WITA. 

"Saat dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan 37 saset kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,44 gram di saku celana pendek sebelah kanan," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, serta 44 saset kosong diduga digunakan untuk melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

"Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone," ujarnya.

Eka menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan tersangka I. Tersangka dilaporkan sering melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sarapati Nomor 35 Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.

Dia menambahkan Tim Lidik unit 2 Subdit 2 menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan menggunakan metode observasi dan survailance. 

Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tersangka I (37) yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. I terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close