Tersangka I Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati
Jumat, 30 Juli 2021 – 16:02 WIB
“Sehingga, tim berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)