Tersangka Korupsi, Sekda Bantul Ditahan
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:47 WIB
Jaksa menjerat Gendut dengan sejumlah pasal berlapis. Diantaranya, jaksa membidik dengan pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pramono menilai sebetulnya tak ada yang luar biasa dari penahanan Gendut. Penahanan semacam itu juga kerap dilakukan aparat penegak hukum lainnya. “Jadi biasa saja. Setelah ada bukti permulaan yang cukup, maka dianggap perlu dilakukan penahanan,” terang alumnus FH Undip Semarang ini.
JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIJ tidak memerlukan waktu lama untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto. Setelah memeriksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:05 WIB - Sulsel
Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:20 WIB - Riau
Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:40 WIB - Daerah
Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Konon Berkas Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Isinya Mengejutkan
Senin, 06 Mei 2024 – 04:09 WIB - Bisnis
Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB - Kriminal
Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
Senin, 06 Mei 2024 – 01:31 WIB - Politik
Soal Pikada Solo, Kevin Fabiano Pegang Prinsip Petuah Jawa, 'Alon-alon Waton Kelakon'
Senin, 06 Mei 2024 – 05:59 WIB - Hukum
Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
Senin, 06 Mei 2024 – 01:46 WIB