Tersangka Korupsi, Sekda Bantul Ditahan
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:47 WIB
Terkait penahanan yang dialami Gendut, sebagai penasehat hukum Achiel mengatakan kliennya tidak memasalahkannya. “Pak Gendut sudah siap kok ,” katanya. Hanya saja, saat diminta jaksa meneken berita acara penahanan, Gendut menolak. Menurut Achiel, selama pemeriksaan jaksa mengajukan 10 pertanyaan. Diantaranya menyangkut tugas pokok fungsi sebagai Sekda. “Materi yang lain silakan tanya penyidik. Saya tak bisa jelaskan di sini,” kilahnya.
Menyikapi penahanan Gendut itu, Kepala Badan Anti Korupsi (BAK) Widya Supeno mengapresiasi langkah kejaksaan. Sebab, penahanan itu merupakan kali pertama dikenakan kepada pejabat Pemkab Bantul. Selama ini, publik menangkap kesan meski dilaporkan terjadi banyak dugaan kasus penyimpangan, pejabat Bantul seakan sulit disentuh hukum. “Kesan itu sekarang mulai gugur,” katanya.
BAK sebagai LSM yang giat dalam upaya pemberantasan korupsi berharap kejaksaan membongkar tuntas kasus tersebut. Kasus gratifikasi itu diyakini tak hanya melibatkan Gendut seorang. Karena itu, pihaknya mendesak agar kejaksaan membongkar adanya aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Apalagi sebelum masuk ke rekening pribadi Gendut, transfer Rp 500 juta itu diketahui lebih dulu masuk ke rekening Pemkab Bantul. “Praktik korupsi di Indonesia selama ini selalu berjamaah,” ungkapnya.