Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Korupsi, Sekda Bantul Ditahan

Kamis, 17 Februari 2011 – 02:47 WIB
Tersangka Korupsi, Sekda Bantul Ditahan - JPNN.COM
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto beberapa saat menjelang ditahan. Foto: Kusno/Radar Jogja
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan seputar kasus yang melilitnya, Gendut yang mengenakan pakaian sipil harian lengan panjang warna biru tak mau komentar. Ia hanya melempar senyum sambil  mengangkat kedua tangannya sebagai tanda penolakan.

Terkait penahanan yang dialami Gendut, sebagai penasehat hukum Achiel mengatakan kliennya tidak memasalahkannya. “Pak Gendut sudah siap kok ,” katanya. Hanya saja, saat diminta  jaksa meneken berita acara penahanan, Gendut  menolak. Menurut Achiel, selama pemeriksaan jaksa mengajukan 10 pertanyaan. Diantaranya menyangkut tugas pokok fungsi sebagai Sekda. “Materi yang lain silakan tanya penyidik. Saya tak bisa  jelaskan di sini,” kilahnya.

Menyikapi penahanan Gendut itu, Kepala Badan Anti Korupsi (BAK) Widya Supeno mengapresiasi langkah kejaksaan. Sebab, penahanan itu merupakan kali pertama dikenakan kepada pejabat Pemkab Bantul. Selama ini, publik menangkap kesan meski dilaporkan terjadi banyak dugaan kasus penyimpangan, pejabat Bantul seakan sulit disentuh hukum. “Kesan itu sekarang mulai gugur,” katanya.

BAK sebagai LSM yang giat dalam upaya pemberantasan korupsi berharap kejaksaan membongkar tuntas kasus tersebut. Kasus gratifikasi itu diyakini tak hanya melibatkan Gendut seorang. Karena itu, pihaknya mendesak agar kejaksaan membongkar adanya aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Apalagi sebelum masuk ke rekening pribadi Gendut, transfer Rp 500 juta itu diketahui  lebih dulu masuk ke rekening Pemkab Bantul. “Praktik korupsi di Indonesia selama ini selalu berjamaah,” ungkapnya.

JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIJ tidak memerlukan waktu lama untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto. Setelah memeriksa 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News