Tersangka Penistaan Agama Ini Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Siap-Siap Saja
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan RS tersangka penistaan agama yang viral di media sosial (medsos).
Penahanan RS dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Pelimpahan tahap II tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11).
"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol.
Setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Tersangka RS juga harus bersiap-siap menghadapi persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Medan agar secepatnya disidangkan," lanjutnya.