Tersangka Penistaan Agama Ini Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Siap-Siap Saja
Rabu, 23 November 2022 – 22:10 WIB
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.
Sebelumnya, RS ditangkap pihak Polrestabes Medan pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten di YouTube.
RS bahkan menyebut akan "menguliti" Tuhan sehingga ucapannya membuat banyak pihak resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (antara/jpnn)