Tersangkut Korupsi, Dosen UM Ditahan
Jumat, 29 April 2011 – 07:10 WIB
Dalam kasus P2SEM yang ditangani penyidik Kejari Malang, Bambang menjadi ‘broker’ yang dapat membantu LSM untuk mencairkan dana P2SEM. Andriani yang juga masih teman Bambang memberikan informasi tentang P2SEM kepada Sri Nur Kudri yang kemudian membuat proposal. Akhirnya cair dana hibah P2SEM dari Pemprov Jatim Rp 150 juta yang digunakan untuk sosialisasi perbaikan gizi.
Dalam pemeriksaan Sri Nur Kudri mengaku dalam pelaksanaannya hanya habis Rp 49 juta. Hanya saja sesuai pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata pelaksaan kegiatan hanya habis dana Rp 29,8 juta. Sehingga ada dana puluhan juta yang menguap.
Sesuai pemeriksaan Mei 2010, BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 120 juta lebih. Karena masih ada sisa, Bambang meminta Andriani untuk menyampaikan kepada Bambang untuk mengembalikannya ke rekening P2SEM. Namun pada perjalanannya justru dana itu berada dalam rekening Bambang.
’’Kami berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 103 juta dalam rekening Bambang. Kami juga belum mengetahui mengapa Nur Kudri mengirim sisa dana itu ke rekening Bambang,’’ tambahnya.