Kasus P2SEM terkuak tahun 2010 lalu ketika penyelidikan terhadap pelaksaan penyaluran dilakukan. Dana yang dikelola itu turun dari pusat sesuai Surat Gubernur Jawa Timur no. 72 tahun 2008 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 137 tahun 2008 tentang pedoman umum P2SEM. Ketiga tersangka dijerat pasal 55 KUHP jo pasal 15 UU 31 tahun 1999 jo UU 30 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.‘’Kami sudah menyatakan keberatan kepada jaksa penyidik, karena Pak Bambang dibutuhkan di kampusnya dan memiliki penyakit komplikasi. Tapi, jaksa beralasan subyektif untuk tetap melakukan penahanan,’’ terang penasehat hukum Bambang, Sholehuddin, SH. (aim/avi)
MALANG – Setelah tidak hadir pada pemeriksaan pertengahan April lalu, Bambang Setiadin, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang