Tertib Moral Harus Dimulai dari Keteladanan Pimpinan
Jumat, 19 September 2008 – 22:05 WIB
Tentu saja, kita sangat mengharapkan ada remunerasi atau penyesuaian gaji itu. Saya dengar, saat ini sudah dalam proses. Kabarnya, Depkeu menolak memberikan remunerasi untuk kejaksaan tanpa didahului reformasi birokrasi. Mereka yang sudah dapat itu antara lain Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan dan Departemen Keuangan.
*Menurut Anda, para hakim mendapat remunerasi lebih awal karena peran vital mereka dalam menegakkan hukum?
Sebenarnya, dari segi volume pekerjaan lebih berat jaksa. Soalnya, jaksa itu juga menyidik, juga menyidangkan perkara. Jadi jadi kalau mau dihitung jauh lebih berat jaksa. Sedangkan mereka itu hanya menyidangkan perkara. Dan, tidak menyidik. Tidak ada pekerjaan lain. Jaksa ada kegiatan seperti intelijen.
*Jika gaji dinaikkan, apakah ada jaminan apa yang dilakukan Urip tidak akan terulang lagi?