Terungkap 2 Fakta Baru Kasus ABG Dijadikan Budak Seks AKBP M, Gaji & Rumah Kosong
2. AKBP M berbuat terlarang di rumah kosong
Amiruddin yang juga Ketua DPC Persadi Kota Makassar itu mengungkapkan pelaku memiliki dua rumah di sekitar Barombong.
"Kalau pelaku ini memiliki dua rumah. Tempat melancarkan aksinya itu rumah kosong," terang dia.
Sejauh ini, kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel. Proses pemeriksaan berjalan dengan baik.
"Iya pemeriksaan berjalan dengan baik. Penyidik melakukan pemeriksaan di rumah paman korban," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan menegaskan timnya akan bekerja ekstra keras untuk mempercepat pengusutan kasus AKBP M ini.
Agoeng menerangkan, dari hasil pemeriksaan AKBP M terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Namun, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum pidana.
"Iya ada indikasi pelanggaran kode etiknya. Namun, kami tunggu hasil pidananya, sehingga bersamaan jalannya. Ini kan ada dua perkara yakni pidana dan perkara kode etik. Propam tidak masuk wilayah pidananya," ujar dia. (mcr29/jpnn)