Terungkap, Aulia Kesuma Ternyata Sempat Begituan dengan Korban sebelum Dieksekusi
Senin, 10 Februari 2020 – 21:47 WIB
Di situlah Aulia bersama beberapa terdakwa lainnya beraksi. Aulia mengeksekusi Pupung dengan cara membekap. Sementara itu, terdakwa lain memegangi badan Pupung agar tidak terjadi perlawanan.
BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Nekat Berbuat Terlarang pada Ibu Kandungnya
Setelah kasus pembunuhan berencana ini terungkap, Aulia didakwa JPU dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jeratan pasal tersebut membuat Aulia terancam pidana mati. (mg10/jpnn)