Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap, Aulia Kesuma Ternyata Sempat Begituan dengan Korban sebelum Dieksekusi

Senin, 10 Februari 2020 – 21:47 WIB
Terungkap, Aulia Kesuma Ternyata Sempat Begituan dengan Korban sebelum Dieksekusi - JPNN.COM
Terdakwa Aulia Kesuma menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Di situlah Aulia bersama beberapa terdakwa lainnya beraksi. Aulia mengeksekusi Pupung dengan cara membekap. Sementara itu, terdakwa lain memegangi badan Pupung agar tidak terjadi perlawanan.

BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Nekat Berbuat Terlarang pada Ibu Kandungnya

Setelah kasus pembunuhan berencana ini terungkap, Aulia didakwa JPU dengan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jeratan pasal tersebut membuat Aulia terancam pidana mati. (mg10/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeber sebuah fakta dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri yang digelar di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News