Terungkap, Ini Motif LM Bayar 2 Pembunuh untuk Habisi Nyawa Ficky Firlana
Selain cemburu, LM menganggap FF tidak bertanggung jawab.
Sebab, korban sempat meminjam motor milik LM, tetapi dikembalikan dalam keadaan rusak.
"STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," bebernya.
Pelaku LM kemudian merencanakan pembunuhan dengan menyewa dua orang eksekutor untuk membunuh FF.
FF ditemukan tewas dengan luka tusuk di perutnya di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.(cr3/jpnn)