Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata
Minggu, 29 Mei 2022 – 20:53 WIB

AI, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Serang, Dok Humas Polda Banten.
Namun, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka AI ini residivis kasus yang sama. Dia mengaku sudah menggunakan sabu-sabu selama dua bulan tidak lama setelah bebas dari penjara,” beber Michael.
Kini, AI sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (cuy/jpnn)