Tetangga Perkosa Istri Teman, Tak Puas Sekali, Besok Ulangi
Sabtu, 09 Juni 2018 – 01:05 WIB
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kami pindahkan ke polres. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Herman. (sht/udi)