Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

THR PNS, Bu Risma: Nggak Ada Dananya, Mau Pakai Uang Siapa?

Rabu, 06 Juni 2018 – 09:45 WIB
THR PNS, Bu Risma: Nggak Ada Dananya, Mau Pakai Uang Siapa? - JPNN.COM
Tri Rismaharini. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemko Surabaya yang punya APBD Rp 9,1 triliun juga kebingungan untuk membayar THR PNS dengan besaran gaji pokok plus tunjangan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang tidak secara eksplisit menolak kebijakan pusat tersebut. Namun, dia ragu kebijakan itu bisa diterapkan di Surabaya.

”Bukannya begitu (menolak, Red), tapi memang nggak ada di APBD. Nggak ada dananya, terus mau pakai uang siapa?” ucap Risma, Selasa (5/6).

Selama ini, lanjut Risma, Pemkot Surabaya tidak pernah memberlakukan THR untuk PNS. Hanya ada gaji ke-13 yang berlaku sejak tiga tahun terakhir. Meski tidak mendapatkan THR, PNS di lingkungan Pemkot Surabaya sudah memiliki penghasilan yang tinggi.

Setiap bulan mereka mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran TPP sudah diatur dalam perwali dengan basis kinerja. Perwali Nomor 4 Tahun 2018 menjadi payung hukum terbaru untuk TPP.

APBD pemkot banyak terserap untuk memenuhi TPP tersebut. Sebagai gambaran, seorang wakil kepala sekolah di Surabaya mendapatkan TPP di atas Rp 10 juta per bulan. Kalau harus menambah THR, bisa-bisa pemkot memotong anggaran untuk pembangunan.

Keluhan serupa dilontarkan anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha menilai kebijakan pemberian THR bagi PNS perlu dipertanyakan. Salah-salah, jika langsung dilakukan pemkot, dana yang dikeluarkan bakal menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK. ”Kami bingung juga. Anggaran tidak ada,” ujarnya kemarin.

Menurut Masduki, biasanya THR atau gaji ke-13 masuk dalam APBN. ”Kenapa sekarang dibebankan ke APBD pemda masing-masing? Ini perlu dipertanyakan,” cetusnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan tidak ada alokasi anggaran yang disiapkan untuk membayar THR PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News