Tidak Ada Lagi Sidang PK Ahok, Berkas Dikirim ke MA
Ada 156 lembar memori PK yang diserahkan Fifi yang juga merupakan adik kandung Ahok.
Dalam memori PK tersebut terdapat satu berkas tambahan. Tambahan itu berupa satu alinea yang diambil dari memori banding. "Ada tambahan dari pemohon satu alinea intinya mengirim dari memori banding," ujar Mulyadi.
Kemudian Mulyadi giliran meminta berkas pendapat jaksa dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari empat orang yakni Sapta Subrata, Lila Agustina, Ardito Muwardi, dan Fedrik Adhar.
Berkas pendapat JPU tersebut merupakan jawaban atas memori PK yang sudah dikirim sejak 2 Februari lalu.
Dalam persidangan tersebut JPU juga menyatakan bahwa tidak ada bukti baru atau novum. Hal itu membuat majelis hakim menyatakan bahwa tidak akan ada persidangan lanjutan.
Mulyadi menjelaskan bahwa dalam persidangan PK pihaknya bertugas untuk memeriksa keabsahan kedua dokumen tersebut. Nantinya kedua berkas akan dikirim ke MA dalam pekan ini.
"Setelah menimbang dan memeriksa secara formil, kedua berkas ini dinyatakan sah dan siap dikirim ke MA," ujarnya.
Sebelum menutup jalannya persidangan PK, Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang dalam memberi putusan atas terkabulnya PK. Menurutnya, nantinya MA yang akan memberi putusan permohonan PK Ahok.