Tidak Ada Lagi Sidang PK Ahok, Berkas Dikirim ke MA
Kemudian tim kuasa hukum Ahok menganggap hakim telah salah dalam menyimpulkan fakta terpenuhinya unsur pelanggaran Pasal 165 a KUHP.
Ahok didakwa melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dalam berkas memori PK tersebut dilampirkan beberapa bukti bahwa adanya keterangan awal saksi yang tidak sesuai keterangan di persidangan. Video YouTube yang dijadikan bahan pelaporan tidak terbukti di persidangan.
Fifi juga menilai hakim sama sekali tidak mempertimbagkan saksi-saksi yang didatangkan terdakwa.
Majelis hakim dianggap mengabaikan fakta yang menguntungkan terdakwa ahok, sehingga hanya mempertimbangkan fakta dari pelapor yang memberatkan terdakwa.
Selain itu, Fifi menambahkan bahwa pihaknya keberatan dengan kesimpulan hakim yang menyatakan Ahok terbuti dengan sengaja melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP.
Fifi menilai tidak mungkin mantan gubernur DKI Jakarta dengan sengaja menghina dan menodakan agama Islam, karena yang bersangkutan punya banyak keluarga angkat dan rekan dekat dari kalangan umat muslim. (has)