Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, 8 Kelompok Honorer Ini Nasibnya Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Ada sejumlah ketentuan yang harus dicermati tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) dalam pendataan honorer.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Kedua kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.
Honorer harus berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Jadi, hanya dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan," kata Deputi Suharmen, Selasa (30/8).
Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Dia kemudian menyebutkan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu: