Tidak Siap Data, KPU Bakal Kalah
Sidang Perdana Gugatan Pemilu di MKSelasa, 19 Mei 2009 – 11:11 WIB
Sidang awal tersebut sejatinya memang hanya pemeriksaan awal. Namun, karena MK menerapkan sidang cepat, pemohon diminta langsung melampirkan bukti-bukti untuk disampaikan di sidang. Ternyata, itu tidak direspons KPU. ”Alasan KPU, data masih menunggu kiriman dari daerah,” ujar Mahfud.
Padahal, data dan bukti tersebut tidak perlu disampaikan langsung ke MK. Dia mengatakan, data itu bisa langsung diserahkan via e-mail MK. Jika tidak, anggota atau wakil KPU di daerah bisa mengikuti sidang jarak jauh (teleconference) di 34 kabupaten/kota yang sudah ditunjuk MK. ”Karena ini kan sidang cepat, kami tidak bisa menunggu,” terangnya.