Tidak Siap Data, KPU Bakal Kalah
Sidang Perdana Gugatan Pemilu di MKSelasa, 19 Mei 2009 – 11:11 WIB
Sidang di MK akan berlangsung selama 30 hari kerja. Mahfud menjelaskan, 620 di antara 700 kasus lolos seleksi untuk disidangkan. Yang lolos seleksi adalah gugatan yang berpotensi mengubah hasil pemilu. Selambat-lambatnya 24 Juni, seluruh kasus tersebut harus diselesaikan MK. ”Terkecuali untuk sidang putusan sela, misalkan putusan sela untuk putusan pemungutan ulang. Karena itu tidak dihitung batasan hari sidang di MK,” papar Mahfud.
Sebanyak 16 sidang memasuki pemeriksaan awal Senin (18/5). Masing-masing tiga sidang untuk sengketa pemilu legislatif (pileg) dan sisanya untuk perseorangan (DPD). Rata-rata pemohon meminta diadakannya pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Yang terekam dalam sidang perdana di ruang sidang panel I MK kemarin misalnya. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) meminta penghitungan suara ulang di Yahukimo, Provinsi Papua, dan di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.