Tidak Terima PHK Sepihak, Karyawan di Palembang Lapor Polisi
"Menurut Disnaker, perusahaan melakukan PHK dengan alasan saya telah kami melakukan intimidasi itu tidak mendasar dan harus mempekerjakan lagi saya," sambung Devi.
Rosalina selaku pengacara Devi menambahkan, kliennya diberhentikan secara sepihak oleh PT Andritz, dengan tuduhan intimidasi yang dilakukan oleh kliennya. Padahal, itu tidak benar sama sekali.
"Sementara itu laporan klien saya di Polda Sumsel sudah di-SP2HP oleh penyidik, menurut kami terlalu dini, karena baik terlapor dan saksi belum ada yang diperiksa sama sekali," kata Rosalina.
"Dengan adanya ini kami sudah memasukkan surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolda Sumsel dengan harapan kasus ini terus berlanjut " tutup Rosalina.(mcr35/jpnn)