Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa
Selasa, 28 September 2021 – 23:29 WIB
“Setelah menerima pengaduan selama 1x24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kami sudah terima berhasil mengamankan ketiga oknum dimaksud,” pungkasnya.
Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman. “Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandasnya.(antara/jpnn)