Tiga Parpol Gugat Putusan MA
Soal Pembatalan Keputusan KPU Tentang Hasil PemiluMinggu, 26 Juli 2009 – 16:35 WIB
Dalam kesempatan itu Patrialis menegaskan, Peraturan KPU adalah Putusan Pejabat Tata Usaha Negara sehingga jika ada pihak yang keberatan terhadap peraturan KPU tersebut maka upaya hukumnya bukan melalui Hak Uji Materil akan tetapi mengajukan gugatan/permohonan pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, hak uji materiil yang diputuskan oleh MA tersebut berkaitan dengan pembatalan dan penundaan pelaksanaan keputusan KPU No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik atau hasil pemilu legislatif. “Padahal sesuai dengan pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 23/2004 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat (1) huruf d, kewenangan untuk mengadilinya merupakan Kompetensi Absolut Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Patrialis yang pernah menjadi salah satu kandidat Hakim Konstitusi ini menambahkan, sebenarnya MA dengan Majelis Hakim yang sama tidak konsisten dalam menerapkan hukum. Sebab, Majelis Hakim Agung tersebut sudah pernah menolak seluruhnya permohonan uji materiil pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No. 15/2009 yang diajukan politisi PDIP Hasto Kristiyanto. “Tetapi mengapa dalam uji materi yang diajukan Zaenal Maarif yang nota bene caleg dari Partai Demokrat, putusannya berbeda?” ucapnya.