Tiga Parpol Gugat Putusan MA
Soal Pembatalan Keputusan KPU Tentang Hasil PemiluMinggu, 26 Juli 2009 – 16:35 WIB
Sementara fungsionaris PKS Agus Purnomo menyatakan, sebaiknya KPU tidak mengeksekusi putusan MA tersebut. Sebab, jika putusan itu dilaksanakan maka KPU akan melakukan kesalahan akibat mengeksekusi putusan MA yang keliru.
“Dan kami masih khusnuzan (berprasangka baik) bahwa KPU tidak akan melaksanakan putusan MA. Kalau melaksanakan, berarti keliru karena melaksanakan putusan yang juga keliru. Kalaupun tidak dilaksanakn juga tidak apa-apa karena KPU hanya menjalankan putusan MK. Jadi tidak ada sanksi pidana bagi KPU kalau mengabaikannya,” tandasnya.(ara/jpnn)