Tiga Parpol Gugat Putusan MA
Soal Pembatalan Keputusan KPU Tentang Hasil PemiluMinggu, 26 Juli 2009 – 16:35 WIB
Hadir dalam pernyataan sikap bersama itu antara lain Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz, Ketua DPP PPP Suharso Monoarfa, Sekjen DPP PAN Zulkifli Hasan, serta dua fungsionaris DPP PKS Mustafa Kamal dan Agus Purnomo. Ketiga parpol tersebut masing-masing bakal kehilangan kursi jika putusan MA dieksekusi KPU. PAN misalnya, bakal kehilangan 15 kursi dari 43 kursi yang sebelumnya ditetapkan KPU. Sedangkan PPP bakal kehilangan 16 dari 37 kursinya dan PKS bakal kehilangan 7 kursi.
Menurut Parialis, putusan MA itu memang hal baru. Hanya saja sesuai UU, MA tidak seharusnya mengadili peraturan KPU yang sebenarnya menjadi domain Mahkamah Konstitusi. “Jadi MA agak keluar dari rel,” tandasnya.