Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Parpol Gugat Putusan MA

Soal Pembatalan Keputusan KPU Tentang Hasil Pemilu

Minggu, 26 Juli 2009 – 16:35 WIB
Tiga Parpol Gugat Putusan MA - JPNN.COM
JAKARTA -  Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 15 P/Hum/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Maarif benar-benar membuat partai yang terancam kehilangan kursi di DPR kegerahan. PAN, PPP dan PKS sudah berencana melakukan perlawanan dan mengajukan gugatan ke MA agar putusan tersebut dibatalkan.

Ketua DPP PAN bidang hukum, Patrialis Akbar dalam jumpa pers pernyataan sikap bersama PAN, PKS dan PPP di Kantor DPP PPP, Minggu (26/7) menyatakan, ketiga parpol tersebut sudah menyiapkan gugatan balik ke MA. “Kami akan melakukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) terhadap putusan MA tersebut karena beberapa alasan. Verzet-nya ke MA juga. Selasa (28/7) kita daftarkan ke MA,” ujar patrialis.

Hadir dalam pernyataan sikap bersama itu antara lain Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz, Ketua DPP PPP Suharso Monoarfa,  Sekjen DPP PAN Zulkifli Hasan, serta dua fungsionaris DPP PKS Mustafa Kamal dan Agus Purnomo. Ketiga parpol tersebut masing-masing bakal kehilangan kursi jika putusan MA dieksekusi KPU. PAN misalnya, bakal kehilangan 15 kursi dari 43 kursi yang sebelumnya ditetapkan KPU. Sedangkan PPP bakal kehilangan 16 dari  37 kursinya dan PKS bakal kehilangan 7 kursi.

Menurut Parialis, putusan MA itu memang hal baru. Hanya saja sesuai UU, MA tidak seharusnya mengadili peraturan KPU yang sebenarnya menjadi domain Mahkamah Konstitusi. “Jadi MA agak keluar dari rel,” tandasnya.

JAKARTA -  Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 15 P/Hum/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News