Tiga Terpidana Korupsi Ini Bakal Dijemput Paksa
Selasa, 10 Januari 2017 – 11:58 WIB
Mahkamah Agung RI dalam putusannya memvonis Irwansyah (tujuh tahun penjara), M. Jafar (delapan tahun penjara), T. Darwis Jafar dan TM. Iqbal, S,KH masing-masing delapan tahun penjara serta Suryadi dan M. Januar Rahman ST masing-masing enam tahun penjara.
Khusus TM. Iqbal, MA dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian Negara sekitar Rp 2, 3 miliar. (urd/mai)