Tiket Pesawat Mahal, ke Derawan Susut 50%, Usaha Paket Tur Megap-megap
“Pebisnis ini kan tidak melihat mahal tidaknya tiket ya. Ini yang juga terjadi pada kunjungan wisatawan dari luar negeri,” ujar Ilsa.
Meski begitu, Asita Kaltim tetap melihat perkembangan. Karena kabar terakhir harga tiket di sejumlah penerbangan domestik mengalami penurunan. Namun diakui Ilsa nominalnya tak akan seperti pada 2018 lalu.
Apalagi dengan adanya regulasi baru soal batas bawah harga tiket yang justru dinaikkan. “Ya semoga ada langkah dari pemerintah. Kami pun yang di daerah belum bisa bersikap. Karena menunggu perkembangannya di pusat,” ujarnya.
Diketahui, polemik mahalnya harga tiket pesawat disikapi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis dua peraturan baru. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Lalu Menteri Perhubungan Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi baru ini berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik yang berlaku sejak 1 April 2019 lalu.
“Seharusnya bulan ini sudah jalan. Kami lihat nanti. Kami juga terus melakukan monitoring. Kondisi tiket mahal ini memberikan dampak yang luas. Solusi ini semoga jalan keluar yang terbaik,” kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Kalimantan Alexander Rita.
Namun, dua aturan ini dianggap tak menyelesaikan masalah. Harga tiket pesawat dianggap masih mahal dan memberatkan konsumen khususnya kelas menengah, sektor pariwisata dan UMKM. Apalagi poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.
BACA JUGA: Penjelasan Pihak Lion Air terkait Harga Tiket Pesawat Masih Mahal