Tim Advokasi Melaporkan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi enam Laskar FPI yang tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin 7 Desember 2020, menempuh upaya hukum ke International Criminal Court (ICC), pada 16 Januari kemarin.
"Ya betul, tim advokasi melaporkan ke ICC melalui office of the prosecutor," kata anggota tim advokasi Munarman melalui pesan singkat kepada jpnn, Selasa (19/1).
Setidaknya beberapa alasan dikemukakan Munarman ketika tim advokasi laskar FPI memutuskan melaporkan hal tersebut ke ICC.
Satu di antaranya, tim advokasi tidak puas atas konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik atas tragedi tewasnya enam laskar FPI.
Setelah Komnas HAM melakukan investigasi atas tragedi itu, kata Munarman, Taufan terkesan subjektif dan berat sebelah menyikapi insiden pada 7 Desember 2020 itu.
"Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM RI justru menyudutkan enam korban pelanggaran HAM berat makin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab," katanya.
Selain itu, kata Munarman, Komnas HAM dan Taufan tidak mengerti dan memahami konteks peristiwa tragedi tewasnya enam laskar FPI yang ditembak polisi.
"Sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," beber dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: