Tim Intelijen Akhirnya Tangkap Buronan Ini di Manado, Lalu Diterbangkan ke Surabaya
Jumat, 24 Juni 2022 – 08:55 WIB
Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terpidana telah menggelapkan uang korban Handoko Mintojo Raharjo sebesar Rp 710 juta.
Terpidana mempergunakan uang korban menyimpang dari tujuan, sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian.
Baca Juga: Uang Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sulut akan diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan.(antara/jpnn)