Tim KemenPAN-RB Tinjau Sarpras Kelompok Rentan di Kantor Bea Cukai Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi menerima kunjungan tim perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Selasa (20/10).
Kunjungan itu untuk peninjauan sarana prasarana (sarpras) bagi kelompok rentan yang telah tersedia sesuai Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor 66 tahun 2020.
Bea Cukai Bekasi merupakan kantor pelayanan terpilih yang mewakili Bea Cukai sebagai kantor percontohan penyedia sarpras bagi kelompok rentan.
Penyediaan sarpras tersebut diamanatkan dalam Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan.
Ketersediaan sarpras ini menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam evaluasi unit penyelenggara pelayanan publik oleh KemenPAN-RB yang melakukan evaluasi, pembinaan dan monitoring. Termasuk mengvaluasi pelayanan publik.
Sarana prasarana yang tersedia mulai dari ruang laktasi, ruang ramah anak, parkir prioritas, sampai dengan akses khusus prioritas bagi kelompok disabilitas dinilai baik oleh perwakilan KemenPAN-RB, Aris Samson.
“Jauh sebelum dipilih sebagai kantor pelayanan yang mewakili Bea Cukai, kami telah sadar akan pentingnya sarana prasarana tersebut. Ini dibuktikan dengan terimplementasinya dengan baik sarpras bagi kelompok rentan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut dan siap menerima masukan dan saran lainnya demi optimalnya pemanfaatan sarana prasarana tersebut.