Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Siber Bareskrim Bergerak, Pengunggah Konten Hoaks Dikasih Waktu 1x24 Jam

Rabu, 24 Februari 2021 – 22:56 WIB
Tim Siber Bareskrim Bergerak, Pengunggah Konten Hoaks Dikasih Waktu 1x24 Jam - JPNN.COM
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. ANTARA/HO-Polri/am.

Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian.

Pihak yang dikirimi peringatan virtual juga diberi waktu 1x24 jam untuk menghapus konten hoaks maupun ujaran kebencian.

Bila unggahan tersebut tidak dihapus oleh pengunggah/pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Maumere, Chandra Menyoroti Suvenir di Mobil Jokowi

Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Brigjen Slamet mengatakan, penindakan menjadi langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE setelah sejumlah tahapan dilakukan.

"Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual. Setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi," jelasnya.

Simak penjelasan Brigjen Pol Slamet Uliandi soal cara Polri menangani unggahan konten hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close