Tim Siber Bareskrim Bergerak, Pengunggah Konten Hoaks Dikasih Waktu 1x24 Jam
Baca Juga: Hasil Spesimen Rambut Positif Narkoba, Jennifer Jill Akan Kembali Diperiksa
Dengan demikian, katanya, tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, namun lebih mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice.
"Sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif," tambah Brigjen Slamet.
Dijelaskan juga bahwa tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan.
Baca Juga: Roy Suryo Meneliti Video Jokowi Melambaikan Tangan di Tengah Kerumunan, Kesimpulannya...
Selain itu pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.
Brigjen Slamet juga mengatakan bahwa Polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah dan menyampaikan kritik secara santun dan beradab.
Namun bila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, maka akan ditindak hukum.