Timbun Solar Subsidi, 2 Guru Ditangkap
Rabu, 26 Desember 2012 – 03:31 WIB
Kapolsek Wolio AKP Anwar SH menjelaskan, aksi tersangka RH telah masuk kategori penimbun BBM, karena tidak memiliki izin penjualan resmi dari pihak berwenang. Bahkan, BBM yang dibelinya di SPBU kemudian ditampung didrum, lalu dijualnya dengan harga yang lebih tinggi.
"Jadi kalkulasi yang kami temukan sekitar 60 liter lebih sedangkan untuk jerigen kosongnya itu sekitar 15 sampai 20 buah ditambah satu drum kosong sebagai tempat penampung yang kapasitasnya sampai 200 liter," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana antara empat hingga enam tahun penjara. (M4)