Timsel KPU dan Bawaslu Serahkan Nama Calon ke Presiden
Rabu, 01 Februari 2017 – 13:09 WIB
Berikutnya, setelah seleksi tahap ketiga atau terakhir, diperoleh 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon untuk anggota Bawaslu.
Dia menambahkan, proses seleksi dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan UU.
Setidaknya, ada empat kriteria utama yang harus terpenuhi oleh para calon.
Yaitu independensi calon, integritas calon, kemampuan tentang tata kelola pemilu dan kepemimpinan. Satu lagi soal kesehatan mereka.
"Jadi nama yang muncul inilah calon yang terbaik dari 5 kriteria yang ditentukan oleh UU," tambahnya.(fat/jpnn)