Timwas DPR RI Minta BPK Awasi Penggunaan Dana Penanganan Corona
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat (Timwas DPR) terhadap Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara virtual, Jumat (29/5).
Rapat yang dipimpin Ketua Timwas DPR terhadap Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus AMI itu, untuk mengetahui apa yang sudah dan akan dilakukan BPK dalam pengawasan penggunaan anggaran penanganan corona.
“Sekaligus masukan (dari BPK) dan apa yang bisa dilakukan lebih tepat,” kata Gus AMI.
Terlebih lagi, kata Gus AMI, Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mengeluarkan sejumlah aturan terkait penanganan pandemi Covid-19.
Seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), hingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi UU.
Menurut Gus AMI, perppu ini sangat memberikan kewenangan kuat kepada eksekutif baik itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas jasa Keuangan (OJK) dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19.
“Bahkan selintas kewenangan mereka sangat luas dan tidak terkontrol, bahkan lebih memiliki kewenangan mutlak,” ujar Gus AMI.
Karena itu, Gus AMI menegaskan BPK-lah yang bisa membantu melakukan pengawasan lebih detail sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu dalam menangani masalah krisis ekonomi saat itu.