Tindakan Ruslan Buton Meresahkan Masyarakat, Kriminal Murni
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penangkapan yang disertai penahanan terhadap Ruslan Buton, telah sesuai prosedur.
Ruslan Buton diamankan tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton, Kamis (25/5) kemarin.
Ruslan diamankan setelah diduga menghina dan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Pernyataan Ruslan viral di media sosial, saat pemerintah bekerja keras menangani pandemi Virus Corona (COVID-19).
"Lemkapi menilai tindakan hukum yang dilakukan kepolisian murni penegakan hukum untuk menindak perbuatan yang diduga kriminal murni," ujar direktur eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam pesan tertulis, Senin (1/6).
Mantan anggota komisi kepolisian nasional (Kompolnas) ini menilai, pernyataan Ruslan Buton sangat meresahkan masyarakat.
Ia juga mengatakan, bila ada warga negara diduga melanggar hukum, maka Polri wajib mengambil tindakan hukum. Edi khawatir, Polri akan disalahkan masyarakat jika membiarkan adanya dugaan pelanggaran.
"Harus dipahami, negara ini adalah negara hukum. Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Siapa saja yang terindikasi melanggar hukum, harus diproses secara hukum," ucapnya.
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga mengatakan, jerat hukum yang disangkakan pada mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau itu, sangat tepat.