TKA China Lolos Masuk Kendari, Masinton: Menteri Jangan Amatiran
"Harusnya menko kemaritiman serta menaker tidak berpolemik amatiran di publik. Karena fokus publik bukan sekadar perizinan kerja, tetapi kecemasan masyarakat terhadap 49 TKA asal negeri China yang masuk tanpa prosedur pengarantinaan sesuai arahan Presiden dan WHO," tegas mantan aktivis ini.
Legislator asal DKI Jakarta itu menerangkan bahwa Presiden Jokowi telah mengadopsi protokol WHO dengan menerbitkan Kepres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Terkait lalu lalang orang keluar masuk Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Namun semua itu tak ditaati.
Padahal, lanjutnya, Thailand adalah negara yang tidak bebas dari virus corona. Tanggal 22/2/2020, otoritas setempat mengumumkan bahwa 35 warganya terkena virus corona.
Sedangkan TKA China yang dengan bebas masuk Kendari, sebelumnya tiba di Thailand tanggal 29/2/2020.
"TKA asal China tiba di Kendari 15/3/2020 setelah transit di Jakarta dengan tanpa proses karantina terlebih dahulu 14 hari," tukas mantan aktivis ini.
Mengacu aturan WHO yang diadopsi dalam Permenkumham No.7/2020, setiap orang yang akan mengunjungi Indonesia wajib mengikuti proses karantina 14 hari di negara yang belum terkena dampak virus corona.
Berdasarkan hal itu, meskipun sudah ada surat keterangan dari otoritas Thailand yang menyatakan 49 TKA itu bebas Covid-19, seharusnya otoritas Indonesia yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta berdaulat penuh untuk tetap melakukan proses pengarantinaan terhadap mereka sebagai pencegahan.