TNI AL Dalami Kasus Pembunuhan Berencana Libatkan Oknum Prajurit
jpnn.com, PADANG - TNI Angkatan Laut mendalami kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua yang melibatkan seorang oknum prajurit.
"Kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua diduga dilakukan oleh dua orang. Satu orang anggota TNI AL Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian," kata Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri, Selasa.
Pada 28 Maret 2024, Danpom Lantamal II Padang menerima pelimpahan perkara dari Denpom Lanal Nias yang pada intinya terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Sersan Dua Pom Adan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Menyikapi hal tersebut, Lantamal II Padang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan pembunuhan itu.
Dalam pengembangan kasus, jajaran Lantamal II Padang telah memanggil saksi atas nama Thariq Muhammad Haikal yang merupakan sepupu dari Sersan Dua Adan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sersan Dua Adan Aryan Marsal, pelaku mengakui telah membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua bersama Muhammad Alfin Andrian.
Pembunuhan itu terjadi pada 24 Desember 2022 di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat.
Sebelumnya Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan pada 25 Maret 2024 menerima laporan secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli tentang kehilangan anggota keluarga.