Todung Minta Selesaikan di Pengadilan
Kasus Bibit-ChandraSelasa, 12 Oktober 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA- Mantan anggota tim delapan, Todung M Lubis, juga menyarankan agar kasus Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dianggap paling baik menyusul penolakan MA terhadap PK Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah. "Kita mesti menghormati keputusan PK. Sudah waktunya kita menghadapi kenyataan yang pahit ini dan kita mesti membuktikan di pengadilan," katanya, Selasa (12/10) di KPK.
Namun, Todung yakin, kalaupun kasus ini dibawa ke pengadilan, kejaksaan tidak akan mampu membuktikan Bibit-Chandra bersalah. Keyakinannya begitu kuat karena mengacu pada hasil penelusuran tim delapan.
Tim delapan sebelumnya sudah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan sehingga kasus ini mesti ditutup. "Seharusnya kasus ini ditutup, tetapi biarkan ini di pengadilan saja," katanya. Lantaran ketiadaan bukti tersebut, dia juga mengingatkan agar jaksa juga berani menuntut bebas di pengadilan nanti.
JAKARTA- Mantan anggota tim delapan, Todung M Lubis, juga menyarankan agar kasus Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dianggap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Nasional
Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:34 WIB - Nasional
Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:10 WIB - Hukum
Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:32 WIB - Humaniora
TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
Minggu, 19 Mei 2024 – 01:52 WIB - Komunikasi
Telkomsat & Starlink Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia
Minggu, 19 Mei 2024 – 03:11 WIB - All Sport
Panjat Tebing Indonesia Raih Emas & Perak di China, Rocky Gerung: Demi Negeri
Minggu, 19 Mei 2024 – 03:28 WIB - Olahraga
Pelatih Teco Ungkap Penyebab Kekalahan Memalukan Bali United 0-3 dari Persib
Sabtu, 18 Mei 2024 – 23:01 WIB - Bitcoin
Harga Bitcoin Naik, CEO Indodax: Manfaatkan dengan Teknik DCA
Minggu, 19 Mei 2024 – 03:33 WIB