Tok Tok Tok! Ahok akan Diadili di...
jpnn.com - JPNN.com - Pengadilan Tinggi Jakarta Utara belum mau menggeser lokasi sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Lokasi sidang dengan agenda keputusan sela, masih akan berlangsung di gedung lama PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12) besok.
"Sidang putusan masih di Gajah Mada," kata Plt Humas PN Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dikonfirmasi, JPNN, Senin (26/12).
Mengenai lokasi pemindahan sidang Ahok berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, menurutnya berlaku setelah keputusan sela. Hal ini, kata Didik, demi mengefesienkan kinerja semua pihak.
"Untuk pemindahan, kami liat hasil putusan sela besok. Kalau majelis hakim terima eksepsi terdakwa dan pengacara, kan sidang berakhir. Tidak jadi pindah lokasi," jelasnya.
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara dilanjut agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian," tambah Didik.
Sebelumnya, lokasi sidang perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemindahan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang teregister dengan SK Ketua MA nomor 22/KMA/SK/2016, tanggal 22 Desember 2016.