Tolak Hak Perdata Anak, PPP Ajukan Uji Materi
Kamis, 22 Maret 2012 – 08:34 WIB
’’Sebagai upaya, kita akan meminta agar UU Perkawinan ini direvisi dan dirombak dulu. Termasuk soal status anak hasil hubungan di luar nikah meski lahir saat nikah. Misalnya ada orang sudah hamil lima bulan baru menikah. Ini kan secara syariat tidak sah anak tersebut. Tapi dalam perundang-undangan saat ini dia diakui sah,’’ ungkapnya.
Jika langkah mendorong revisi UU Perkawinan juga gagal, ungkap Noor, maka langkah terakhir yang ditempuh adalah mendorong agar kewenangan MK dievaluasi. Sebab, tegas dia, kewenangan MK terlalu absolut dan bahkan seolah melebihi UUD yang masih bisa diamandemen. ’’UUD saja bisa diamandemen. Kitab suci juga bisa diubah. Tapi masak putusan MK tidak bisa diapa-apakan meski bertentangan secara syariat agama. Makanya ini juga harus dijudicial review,’’ terangnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, setiap manusia punya martabat, setiap anak lahir harus dilindungi. Di dalam Islam ada hadis Nabi bahwa setiap orang itu lahir dalam keadaan fitrah atau tanpa dosa. Maka kedua orang tuanya tak boleh senaknya, harus bertanggung jawab. ’’Saya melihat konstitusi itu mengikuti agama-agama, memuliakan manusia dan melarang perzinaan. Vonis MK juga memberi hak keperdataan pada anak hasil kawin siri yang sah,’’ kata profesor politik hukum ini kepada INDOPOS.