Tolak Hak Perdata Anak, PPP Ajukan Uji Materi
Kamis, 22 Maret 2012 – 08:34 WIB
Tapi, bukankah MK menyatakan anak lahir di luar nikah, termasuk anak hasil perzinaan, itu punya hubungan keperdataan dengan ayahnya? Menurut Mahfud, itu salah paham atas konsep hak keperdataan. Hubungan keperdataan itu tak selalu sama dengan hubungan nasab atau keturunan.
Hubungan keperdataan dari kawin siri bisa melahirkan hubungan nasab, tetapi hubungan keperdataan dari anak yang lahir karena perzinaan bukan hubungan nasab. Hak keperdataannya bisa hak-hak lain di luar hubungan nasab.
Misalnya, hak menuntut pembiayaan pendidikan, hak menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain seperti diatur Pasal 1365 KUH Perdata, menggugat karena ingkar janji, dan hak-hak lain yang bukan hak nasab, bukan hak waris, atau hak apapun yang menurut fikih bukan hak dalam pernikahan (munakahat).