Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolak Hukuman Mati, Kubu Heru Hidayat Sebut ASABRI Belum Rugi

Senin, 13 Desember 2021 – 23:22 WIB
Tolak Hukuman Mati, Kubu Heru Hidayat Sebut ASABRI Belum Rugi - JPNN.COM
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) ,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia.

JPU, kata dia, juga tidak tepat menuduh adanya kerugian negara sebesar Rp 22 triliun. Dia menilai penghitungan itu dilakukan oleh ahli BPK yang hanya memperkirakan uang yang keluar dalam investasi Asabri. Namun, kata dia, BPK tidak menghitung keuntungan atau uang masuk dalam investasi Asabri ini.

Apalagi, kata Kresna, jaksa dan BPK juga mengabaikan fakta sampai saat ini Asabri masih memiliki saham dan unit penyertaan reksadana periode 2012-2019. Bahkan saham dan reksadana tersebut masih bernilai dan nilainya terus bergerak.

"Jadi, jelas dalam perkara ini, Asabri belum menderita kerugian, kalaupun ada penurunan nilai investasi sifatnya masih potensial dan belum nyata sehingga jelas penghitungan kerugian negara tersebut tidak tepat dan keliru," tutur dia.

Tak hanya itu, kata Kresna, JPU sendiri dalam dakwaan dan tuntutannya, mengakui Heru Hidayat telah terbukti tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada pihak Asabri. Hal ini, kata dia, terungkap dalam fakta persidangan kasus Asabri ini.

"Jelas tidak ada niat jahat dari Pak Heru ataupun pihak Asabri dalam perkara ini. Sebagaimana kami ketahui bersama, perkara Tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi, sedang dalam perkara ini Pak Heru terbukti tidak melakukan hal tersebut," tegas dia.

Oleh karena itu, Kresna mengharapkan Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan tersebut sehingga bisa memutuskan perkara secara adil.

"Tentunya saat ini kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam persidangan ini sehingga menghasilkan putusan yang adil," pungkas Kresna. (tan/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kubu terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat membacakan pledoi di persidangan. Penasihat hukum merasa banyak hal yang menyimpang dari tuntutan jaksa.

Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close