Tolak Hukuman Mati, Kubu Heru Hidayat Sebut ASABRI Belum Rugi
JPU, kata dia, juga tidak tepat menuduh adanya kerugian negara sebesar Rp 22 triliun. Dia menilai penghitungan itu dilakukan oleh ahli BPK yang hanya memperkirakan uang yang keluar dalam investasi Asabri. Namun, kata dia, BPK tidak menghitung keuntungan atau uang masuk dalam investasi Asabri ini.
Apalagi, kata Kresna, jaksa dan BPK juga mengabaikan fakta sampai saat ini Asabri masih memiliki saham dan unit penyertaan reksadana periode 2012-2019. Bahkan saham dan reksadana tersebut masih bernilai dan nilainya terus bergerak.
"Jadi, jelas dalam perkara ini, Asabri belum menderita kerugian, kalaupun ada penurunan nilai investasi sifatnya masih potensial dan belum nyata sehingga jelas penghitungan kerugian negara tersebut tidak tepat dan keliru," tutur dia.
Tak hanya itu, kata Kresna, JPU sendiri dalam dakwaan dan tuntutannya, mengakui Heru Hidayat telah terbukti tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada pihak Asabri. Hal ini, kata dia, terungkap dalam fakta persidangan kasus Asabri ini.
"Jelas tidak ada niat jahat dari Pak Heru ataupun pihak Asabri dalam perkara ini. Sebagaimana kami ketahui bersama, perkara Tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi, sedang dalam perkara ini Pak Heru terbukti tidak melakukan hal tersebut," tegas dia.
Oleh karena itu, Kresna mengharapkan Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan tersebut sehingga bisa memutuskan perkara secara adil.
"Tentunya saat ini kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam persidangan ini sehingga menghasilkan putusan yang adil," pungkas Kresna. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kubu terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat membacakan pledoi di persidangan. Penasihat hukum merasa banyak hal yang menyimpang dari tuntutan jaksa.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Soal Nasib Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Putusan Kasasi Heru Hidayat
Rabu, 20 Desember 2023 – 23:39 WIB -
Waket DPD RI Dorong Kejaksaan Banding Atas Vonis Nihil Terpidana Asabri
Jumat, 21 Januari 2022 – 03:50 WIB -
Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal
Rabu, 19 Januari 2022 – 19:47 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- Hukum
Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:46 WIB - Hukum
KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:13 WIB - Hukum
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:22 WIB - Hukum
KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
Kamis, 19 Desember 2024 – 13:40 WIB
- Dahlan Iskan
Dosen GPT
Senin, 23 Desember 2024 – 08:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Humaniora
PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 – 07:15 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Siang-Malam
Senin, 23 Desember 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB