Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bupati Jember
Senin, 31 Oktober 2011 – 13:12 WIB
Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Djalal dalam perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur tahun 2004. Di tahun tersebut, Djalal diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas DPU Jatim.
Djalal dituntut jaksa hukuman penjara 3 tahun, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan langsung pengadaan mesin daur ulang aspal yang merugikan negara Rp 459 juta. (kyd/jpnn)