Tolak RUU Permusikan, Arian 'Seringai' Pertanyakan Uji Kompetensi Musisi
jpnn.com - VOKALIS Seringai, Arian 13 menolak tegas RUU Permusikan yang tengah bergulir di DPR dan menghebohkan pelaku musik Indonesia.
Menurutnya, pembuatan RUU Permusikan tersebut tidak harus dan tidak penting untuk saat ini.
"Soalnya tidak ada urgensinya sih. Maksudnya bila kepentingannya tentang industri itu bisa dilihat di Undang-Undang Hak Cipta. Bisa revisi ke situ," kata Arian 13 di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan, Senin (4/2).
Pelantun Adrenalin Merusuh itu menilai selain tidak ada urgensi, RUU Permusikan juga punya banyak kekurangan. Salah satunya yakni banyaknya pasal karet di dalamnya.
Pasal di RUU Permusikan dinilai meresahkan karena berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi para musisi dan pelaku musik Indonesia lainnya.
"Tapi untuk draft RUU Permusikan banyak pasal karet juga tidak menguntungkan musisi. Misalnya Pasal 5 dan Pasal 50 soal kebebasan berekspresi, kenapa jadi mengatur musisinya," ujar Arian 13.
Selain pasal kebebasan berekspresi, Arian 13 juga menyoroti adanya kewajiban uji kompetensi sebagai musisi dalam Pasal 32 RUU Permusikan. Lagi-lagi, dia menilai hal tersebut tidak perlu.
"Kompetensi menurut gue bukan kewajiban, mungkin buat musisi classic atau apa itu sih oke, atau tradisional untuk pertukaran seni itu enggak apa. Tapi misal band punk rock, buat apa? Yang menguji siapa? Ini jadinya kayak mau dibisniskan kali ya?," imbuh Arian 13. (mg3/jpnn)